
Setelah beberapa tahun akhirnya Cloudflare bersama penerbit Jepang diantaranya Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan sepakat untuk tidak melayani situs web berkonten bajakan atau ilegal.
Pada tahun 2018, pengacara perusahaan penerbit di Jepang melayangkan permintaan kepada pengadilan distrik Tokyo untuk meminta Cloudflare menghentikan akses layanan pada situs web yang berisikan konten bajakan.
Sedikit informasi, pada tahun 2018 ditemukan beberapa situs ilegal yang menerbitkan karya-karya manga maupun anime yang bisa diakses kepada orang di internert secara mudah dan merugikan para penerbit Jepang.
Situs-situs ilegal ini memanfaatkan layanan iklan yang bisa memberikan benefit di mana para pengunduh atau penikmat konten bajakan tersebut saat melihat iklan maka situs web berkonten bajakan tersebut akan mendapat pundi-pundi uang. Hal ini merugikan penerbit Jepang yang menjual manga dan novel ringan dalam bentuk fisik karena bisa didapat secara mudah melalui internet.
Pengertian Cloudflare
Setelah diselidiki, hampir semua situs web berkonten bajakan atau ilegal tersebut ternyata menggunakan layanan Cloudflare. Cloudflare adalah layanan dari perusahaan Amerika yang menyediakan jasa penyaluran konten agar pengunjung dapat mengakses situs web dengan mudah, cepat, dan aman.
Gampangnya, Clouflare sebagai penengah antara situs web dan pengunjung agar situs web aman dari penyerang (Hacker). Pokoknya kalau pakai Cloudflare bakal dijamin dari serangan hacker.
Nah, dengan layanan yang disediakan tersebut, perusahaan penerbit Jepang tidak terima karena Cloudflare dianggap bekerja sama dengan para situs web bajakan yang menyediakan konten yang melanggar hak cipta dengan mempublikasikan manga secara ilegal.
Beberapa Kasus Pembajakan yang Berhasil Ditangkap

Pada Kamis lalu, Shuppan Kouhou Center secara resmi mengumumkan bahwa penerbit Jepang diantaranya Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan telah mencapai kesepakatan bersama Cloudflare untuk menghentikan layanan kepada situs web yang menyediakan konten bajakan atau ilegal.
Seperti yang diketahui, jepang sangat ketat dan melarang keras pelanggaran hak cipta. Pada Agustus 2019 saja, Jepang telah menangkap admin pemilik situs web MangaMura bernama Romi Hoshino yang menyediakan konten manga secara ilegal di Filipina. Situs web tersebut berisi banyak judul manga yang yang diperkirakan menyediakan 93.000 Volume judul manga secara ilegal.
Adalagi pada September 2018 seorang pria asal Korea Selatan berusia 29 tahun ditangkap karena mengunggah anime dan menyebarkannya melalui BitTorrent. Diketahui pria bernama Lee Jun-Hyung tersebut tinggal di kota Yokkaichi Prefektur Mie. Dan pria tersebut ketahuan lalu ditangkap oleh kepolisian Osaka.
Tidak hanya itu, adalagi tahun 2016 seorang pria ditangkap karena mengunggah konten musik anime dan menyebarkannya secara ilegal. Kepolisian Prefektur Miyagi dilaporkan telah menangkap pria berusia 51 tahun yang mengunggah konten tersebut secara ilegal di Kota Kumagaya Prefektur Saitama.
Sebenarnya masih ada lagi yang belum saya sebutkan. Pada intinya menyebarkan konten secara ilegal memang sangat dilarang di Jepang.
Sumber: AnimeNewsNetwork, Japantoday, Gojinshi, ANN